|
[Home] [Databases] [WorldLII] [Search] [Feedback] [Help] |
Australian Treaty Series |
AGREEMENT BETWEEN
AUSTRALIA
AND
THE REPUBLIC OF
INDONESIA
ON THE FRAMEWORK FOR SECURITY
COOPERATION
Mataram, Lombok: 13 November 2006
Entered into force: 7 February
2008
AUSTRALIAN TREATY
SERIES
[2008] ATS 3
National Interest Analysis
reference: [2006] ATNIA 43
AGREEMENT
BETWEEN AUSTRALIA AND THE REPUBLIC
OF INDONESIA ON THE FRAMEWORK FOR SECURITY COOPERATION
The Government of the Republic of Indonesia and the Government of
Australia (hereinafter referred to as the
‘Parties’)
Reaffirming the sovereign equality of the
Parties, their faith in the purposes and principles of the Charter of the United
Nations and their desire to live in peace with all peoples and all
governments;
Reaffirming the commitment to the sovereignty, unity,
independence and territorial integrity of both Parties, and the importance of
the principles of good neighbourliness and non-interference in the internal
affairs of one another, consistent with the Charter of the United
Nations;
Recognising that both Parties are democratic, dynamic and
outward-looking members of the region and the international
community;
Recognising also the new global challenges, notably
from international terrorism, traditional and non-traditional security
threats;
Recognising further the importance of continued and
enhanced cooperation in meeting the challenges posed by international terrorism
and transnational crime;
Determined to work together to respond to
these new challenges and threats;
Determined also to maintain and
strengthen bilateral cooperation and regular dialogue including established
regular discussions on strategic, defence, intelligence, law enforcement and
other matters;
Determined further to maintain and strengthen the
long-standing political, economic, social and security cooperation which exist
between the two Parties, and their common regional interests and ties, including
the stability, progress and prosperity of the Asia-Pacific
region;
Recognising the value of bilateral agreements and
arrangements between the two countries since 1959 including the major bilateral
instruments on security that have provided a strong legal framework for both
countries in dealing with various security threats and issues as well as the
importance of existing dialogues and cooperation through the Indonesia Australia
Ministerial Forum (IAMF);
Emphasizing also the importance of
working together through regional and international fora on security matters to
contribute to the maintenance of international peace and
security;
Determined to comply in good faith with their
obligations under generally recognized principles and rules of international
law;
Adhering to their respective laws and
regulations;
Have agreed as follows:
ARTICLE 1
PURPOSES
The main objectives of this Agreement are:
1. to provide a
framework for deepening and expanding bilateral cooperation and exchanges as
well as to intensify cooperation and consultation between the Parties in areas
of mutual interest and concern on matters affecting their common security as
well as their respective national security.
2. to establish a bilateral
consultative mechanism with a view to encouraging intensive dialogue, exchanges
and implementation of co-operative activities as well as strengthening
institutional relationships pursuant to this Agreement.
ARTICLE 2
PRINCIPLES
In their relations with one another, the Parties shall be guided by the
following fundamental principles, consistent with the Charter of the United
Nations,
1. Equality, mutual benefit and recognition of enduring
interests each Party has in the stability, security and prosperity of the
other;
2. Mutual respect and support for the sovereignty, territorial
integrity, national unity and political independence of each other, and also
non-interference in the internal affairs of one another;
3. The Parties,
consistent with their respective domestic laws and international obligations,
shall not in any manner support or participate in activities by any person or
entity which constitutes a threat to the stability, sovereignty or territorial
integrity of the other Party, including by those who seek to use its territory
for encouraging or committing such activities, including separatism, in the
territory of the other Party;
4. The Parties undertake, consistent with
the Charter of the United Nations, to settle any disputes that might arise
between them by peaceful means in such a manner that international peace,
security and justice are not endangered;
5. The Parties shall refrain
from the threat or use of force against the territorial integrity or political
independence of the other, in accordance with the UN Charter;
6. Nothing
in this Agreement shall affect in any way the existing rights and obligations of
either Party under international law.
ARTICLE 3
AREAS AND FORMS OF
COOPERATION
The scope of cooperation of this Agreement shall
include:
Defence Cooperation
In recognition of the
long-term mutual benefit of the closest professional cooperation between their
Defence Forces,
1. Regular consultation on defence and security issues of
common concern; and on their respective defence policies;
2. Promotion of
development and capacity building of defence institutions and armed forces of
both Parties including through military education and training, exercises, study
visits and exchanges, application of scientific methods to support capacity
building and management and other related mutually beneficial
activities;
3. Facilitating cooperation in the field of mutually
beneficial defence technologies and capabilities, including joint design,
development, production, marketing and transfer of technology as well as
developing mutually agreed joint projects.
Law Enforcement
Cooperation
In recognition of the importance of effective
cooperation to combat transnational crime that impacts upon the security of both
Parties,
4. Regular consultation and dialogue aimed at strengthening the
links between institutions and officials at all levels;
5. Cooperation
to build capacity of law enforcement officials to prevent, respond to and
investigate transnational crime;
6. Strengthening and intensifying police
to police cooperation including through joint and coordinated
operations;
7. Cooperation between relevant institutions and agencies,
including prosecuting authorities, in preventing and combating transnational
crimes, in particular crimes related to:
a. People smuggling and
trafficking in persons;
b. Money laundering;
c. Financing of
terrorism;
d. Corruption;
e. Illegal fishing;
f. Cyber-crimes;
g. Illicit trafficking in narcotics drugs and psychotropic substances and
its precursors;
h. Illicit trafficking in arms, ammunition, explosives and
other dangerous materials and the illegal production thereof; and
i. Other
types of crime if deemed necessary by both
Parties.
Counter-terrorism Cooperation
In
recognition of the importance of close and continuing cooperation to combat and
eliminate international terrorism through communication, cooperation and action
at all levels,
8. Doing everything possible individually and jointly to
eradicate international terrorism and extremism and its roots and causes and to
bring those who support or engage in violent criminal acts to justice in
accordance with international law and their respective national
laws;
9. Further strengthening cooperation to combat international
terrorism including through rapid, practical and effective responses to
terrorist threats and attacks; intelligence and information sharing; assistance
to transport security, immigration and border control; and effective
counter-terrorism policies and regulatory frameworks;
10. Strengthening
cooperation in capacity building in law enforcement, defence, intelligence and
national security in order to respond to terrorist
threats;
11. Cooperation, when requested and where possible, in
facilitating effective and rapid responses in the event of a terrorist attack.
In this regard, the requesting Party shall have primary responsibility for the
overall direction, organization and coordination for such
situation.
Intelligence Cooperation
12. Cooperation
and exchange of information and intelligence on security issues between relevant
institutions and agencies, in compliance with their respective national
legislation and within the limits of their responsibility.
Maritime
Security
13. Strengthening bilateral cooperation to enhance
maritime safety and to implement maritime security measures, consistent with
international law;
14. Enhancing existing Defence and other cooperation
activities and capacity building in the area of aerial and naval maritime
security in accordance with international law.
Aviation Safety and
Security
15. Strengthening bilateral cooperation in the field of
capacity building to enhance civil aviation safety and security.
Proliferation of Weapons of Mass Destruction
In recognition of the Parties’ shared commitment not to develop,
produce, otherwise acquire, stockpile, retain or use nuclear weapons or
other weapons of mass destruction,
16. Co-operate to enhance measures
for preventing the proliferation of weapons of mass destruction and their means
of delivery including through strengthened national export controls in
accordance with their respective national laws as well as international
law;
17. Strengthening bilateral nuclear cooperation for peaceful
purposes, including to further the objective of non-proliferation of weapons of
mass destruction and strengthen international nuclear safety and security
through enhanced standards, in accordance with international
law.
Emergency Cooperation
18. Cooperation, as
appropriate and as requested, in facilitating effective and rapid coordination
of responses and relief measures in the event of a natural disaster or other
such emergency. The Party requesting the assistance shall have primary
responsibility for determining the overall direction for emergency response and
relief operation;
19. Cooperation in capacity building for disaster
preparedness and response.
Cooperation in International
Organizations on Security-Related Issues
20. Consultation and
cooperation on matters of shared interest on security related issues in the
United Nations, other international and regional bodies.
Community
Understanding and People-to-People Cooperation
21. Endeavoring to
foster contacts and interaction between their respective institutions and
communities with a view to improving mutual understanding of security challenges
and responses to them.
ARTICLE 4
CONFIDENTIALITY
1. The Parties shall protect confidential and classified information received
pursuant to the framework of this Agreement in accordance with their respective
national laws, regulations and policies.
2. Notwithstanding Article 10,
should this Agreement terminate, each Party shall continue to comply with the
obligation set out in paragraph 1 to information to which it had access under
the Agreement.
ARTICLE 5
INTELLECTUAL PROPERTY
The Parties agree that any intellectual property arising under the
implementation of this Agreement shall be regulated under separate
arrangement.
ARTICLE 6
IMPLEMENTING
MECHANISM
1. The Parties shall take any necessary steps to ensure effective
implementation of this Agreement, including through conclusion of separate
arrangements on specific areas of cooperation.
2. For the purpose of this
Article, the Parties shall meet on a regular basis under the existing mechanism
of the Indonesia-Australia Ministerial Forum (IAMF) to review and give direction
to the activities under this Agreement.
ARTICLE 7
FINANCIAL
ARRANGEMENT
Any expenses incurred in the implementation of this Agreement will be met by the Party incurring the expense, unless otherwise mutually decided.
ARTICLE 8
SETTLEMENT OF DISPUTES
Disputes arising in relation to the interpretation on implementation of this Agreement shall be settled amicably by mutual consultation or negotiation between the Parties.
ARTICLE 9
AMENDMENT
This Agreement may be amended in writing by mutual consent by both Parties. Any amendment to this Agreement shall come into force on the date of later notification by either Party of the completion of its ratification procedure for the amendment.
ARTICLE 10
ENTRY INTO FORCE, DURATION AND
TERMINATION
1. The Agreement shall enter into force on the date of receipt of the
last notification by which the Parties notify each other that their internal
requirements for the entry into force of this Agreement have been
fulfilled.
2. This Agreement shall remain in force until one Party gives
written notice of its intention to terminate it, in which case this Agreement
shall terminate six months after receipt of the notice of
termination.
3. Termination of this Agreement shall not affect the
validity or the duration of any arrangement made under the present Agreement
until the completion of such arrangement, unless otherwise decided by mutual
consent.
IN WITNESS WHEREOF, the undersigned being duly authorized
thereto by their respective Governments, have signed this
Agreement.
Done at Lombok on this thirteenth day of November in the
year of two thousand and six, in 2 (two) original copies in both English and
Indonesian languages, all texts being equally authentic. In case of divergence
in the interpretation, the English text shall prevail.
|
For the Government of
Australia: |
For the Government of the
Republic of Indonesia: |
|
Alexander Downer
Minister for Foreign Affairs |
Dr Hassan Wiryuda
Minister for Foreign Affairs |
PERJANJIAN
ANTARA AUSTRALIA DAN REPUBLIK
INDONESIA
TENTANG KERANGKA KERJASAMA KEAMANAN
Pemerintah Australia dan Pemerintah Republik Indonesia (selanjutnya disebut
sebagai ‘Para Pihak’)
Menegaskan kesetaraan berdaulat
Para Pihak, keyakinan mereka pada prinsip-prinsip dan tujuan-tujuan Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan keinginan untuk hidup dalam perdamaian dengan
semua bangsa dan pemerintahan;
Menegaskan komitmen terhadap
kedaulatan, kesatuan, kemerdekaan dan integritas teritorial Para Pihak, dan
pentingnya prinsip bertetangga baik dan tidak campur tangan terhadap urusan
dalam negeri masing-masing, sejalan dengan Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa;
Mengakui bahwa kedua Pihak adalah anggota yang
demokratis, dinamis dan berpandangan ke depan dari masyarakat regional dan
internasional;
Mengakui juga tantangan-tantangan global baru,
terutama terorisme internasional, ancaman keamanan tradisional dan
non-tradisional;
Mengakui pula pentingnya kelanjutan dan
peningkatan kerjasama guna menghadapi tantangan dari terorisme internasional dan
kejahatan transnasional;
Berketetapan untuk bekerja bersama dalam
menghadapi tantangan dan ancaman-ancaman baru
tersebut;
Berketetapan juga untuk memelihara dan memperkuat
kerjasama bilateral dan dialog berkala termasuk diskusi berkala yang telah ada
di bidang strategis, pertahanan, intelijen, penegakan hukum dan bidang
lainnya;
Berketetapan pula untuk memelihara dan memperkuat
kerjasama yang telah lama terjalin di bidang politik, ekonomi, sosial dan
keamanan yang ada di antara kedua Pihak, dan kepentingan serta ikatan regional
mereka bersama, termasuk stabilitas, kemajuan dan kemakmuran kawasan
Asia-Pasifik;
Mengakui nilai dari perjanjian dan pengaturan
bilateral antara kedua negara sejak 1959 termasuk instrumen bilateral utama di
bidang keamanan yang telah menciptakan kerangka hukum yang kuat bagi kedua
negara dalam menghadapi berbagai ancaman dan masalah keamanan serta pentingnya
dialog dan kerjasama yang telah ada melalui Forum Tingkat Menteri Indonesia
Australia / Indonesia Australia Ministerial Forum
(IAMF);
Menekankan juga pentingnya bekerja bersama melalui
forum regional dan internasional di bidang keamanan untuk turut serta menjaga
perdamaian dan keamanan internasional;
Berketetapan untuk mematuhi,
dengan niat baik, kewajiban-kewajiban terhadap prinsip-prinsip dan aturan-aturan
hukum internasional yang diterima secara umum;
Mematuhi hukum dan
peraturan masing-masing;
Menyetujui hal-hal sebagai berikut:
PASAL 1
TUJUAN-TUJUAN
Tujuan utama dari Perjanjian ini adalah
1. untuk menciptakan suatu
kerangka guna memperdalam dan memperluas kerjasama dan pertukaran bilateral
serta untuk meningkatkan kerjasama dan konsultasi antara Para Pihak dalam bidang
yang menjadi kepentingan dan perhatian bersama mengenai permasalahan yang
mempengaruhi keamanan bersama serta keamanan nasional
masing-masing.
2. untuk membentuk suatu mekanisme konsultasi bilateral
dengan tujuan untuk memajukan dialog dan pertukaran intensif serta penerapan
kegiatan kerjasama dan sekaligus juga memperkuat hubungan antar-lembaga sesuai
dengan Perjanjian ini.
PASAL 2
PRINSIP-PRINSIP
Dalam hubungannya satu sama lain, Para Pihak akan berpedoman kepada
prinsip-prinsip dasar, sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagai
berikut:
1. Kesetaraan, saling menguntungkan dan pengakuan terhadap
kepentingan masing-masing Pihak dalam stabilitas, keamanan dan kemakmuran dari
Pihak lainnya;
2. Saling menghormati dan mendukung kedaulatan, integritas
teritorial, kesatuan bangsa dan kemerdekaan politik setiap Pihak, serta tidak
campur tangan urusan dalam negeri masing-masing;
3. Para Pihak, sejalan
dengan hukum nasional dan kewajiban internasional mereka, tidak akan dalam
bentuk apapun, mendukung atau turut serta dalam kegiatan-kegiatan oleh setiap
orang atau lembaga yang merupakan ancaman terhadap stabilitas, kedaulatan atau
intergitas teritorial Pihak lain, termasuk oleh mereka yang berupaya untuk
menggunakan wilayahnya untuk mendorong atau melakukan kegiatan-kegiatan
tersebut, termasuk separatisme, di wilayah Pihak lainnya;
4. Para Pihak
sepakat, sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk menyelesaikan
setiap perselisihan yang mungkin timbul di antara mereka dengan cara-cara damai
dengan sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan perdamaian, keamanan dan
keadilan dunia;
5. Para Pihak wajib menahan diri untuk melakukan ancaman
atau menggunakan kekerasan yang menentang integritas teritorial atau kemerdekaan
politik Pihak lainnya, sesuai dengan Piagam PBB;
6. Tidak ada dari
Perjanjian ini yang mempengaruhi, dalam bentuk apapun, hak-hak dan
kewajian-kewajiban setiap Pihak berdasarkan hukum internasional.
PASAL 3
RUANG LINGKUP DAN BENTUK
KERJASAMA
Ruang lingkup kerjasama Perjanjian ini meliputi:
Kerjasama
Pertahanan
Dengan mengakui kepentingan bersama jangka panjang
dari kerjasama profesional yang erat antara Angkatan Pertahanan Para
Pihak,
1. Konsultasi berkala mengenai masalah-masalah pertahanan dan
keamanan yang menjadi kepentingan bersama; dan mengenai kebijakan pertahanan
Para Pihak;
2. Pemajuan pengembangan dan pembangunan kapasitas
lembaga-lembaga pertahanan dan angkatan bersenjata kedua Pihak termasuk melalui
pendidikan dan pelatihan militer, latihan, kunjungan dan pertukaran pendidikan,
penerapan metode ilmiah untuk mendukung pembangunan kapasitas dan manajemen
serta kegiatan terkait lain yang saling menguntungkan;
3. Memfasilitasi
kerjasama di bidang teknologi dan kemampuan pertahanan yang saling
menguntungkan, termasuk disain bersama, pengembangan, produksi, pemasaran dan
alih teknologi serta pengembangan proyek-proyek bersama yang disepakati bersama.
Kerjasama Penegakan Hukum
Dengan mengakui
pentingnya kerjasama efektif untuk memberantas kejahatan transnasional yang
berdampak terhadap keamanan kedua Pihak,
4. Konsultasi dan dialog berkala
yang bertujuan untuk memperkuat hubungan antar institusi dan pejabat di semua
tingkat;
5. Kerjasama untuk membangun kapasitas para penegak hukum untuk
mencegah, menangani dan menyelidiki kejahatan
transnasional;
6. Memperkuat dan mengintensifkan kerjasama antar
kepolisian termasuk melalui operasi bersama dan
terkoordinasi;
7. Kerjasama antar lembaga dan badan terkait, termasuk
penuntut umum, dalam mencegah dan melawan kejahatan transnasional, khususnya
kejahatan menyangkut:
a. Penyelundupan dan perdagangan
orang;
b. Pencucian uang;
c. Pendanaan
terorisme;
d. Korupsi;
e. Penangkapan ikan ilegal;
f. Kejahatan dunia
maya;
g. Perdagangan gelap narkotika dan bahan-bahan psikotropika serta
prekursornya;
h. Perdagangan gelap senjata, amunisi, peledak dan material
berbahaya lainnya dan produksi ilegal daripadanya; dan
i. Jenis kejahatan
lain yang dianggap perlu oleh Para Pihak.
Kerjasama Pemberantasan
Terorisme
Dengan mengakui pentingnya kerjasama yang erat dan
terus-menerus untuk melawan dan memberantas terorisme internasional melalui
komunikasi, kerjasama dan tindakan di semua tingkat,
8. Melakukan
segalanya yang mungkin secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk
memberantas terorisme dan ekstrimisme internasional beserta akar-akar dan
penyebabnya serta untuk mengadili orang-orang yang mendukung atau terlibat dalam
tindakan kriminal yang kejam sesuai dengan hukum internasional dan hukum
nasional yang berlaku pada masing-masing negara;
9. Semakin memperkuat
kerjasama untuk melawan terorisme internasional, termasuk melalui penanganan
yang cepat, praktis dan efektif terhadap ancaman dan serangan teroris; berbagi
informasi dan intelijen; bantuan terhadap keamanan transportasi, imigrasi dan
pengawasan perbatasan; dan kebijakan penanggulangan terorisme dan kerangka
pengaturan yang efektif;
10. Memperkuat kerjasama pembangunan
kapasitas dalam penegakan hukum, pertahanan, intelijen dan kemanan nasional
dalam rangka menangani ancaman terorisme;
11. Kerjasama, apabila diminta
dan dimungkinkan, dalam memfasilitasi tanggapan yang cepat dan efektif dalam
kejadian serangan teroris. Dalam hal ini, Pihak yang meminta memiliki tanggung
jawab utama terhadap arah, pengorganisasian, dan koordinasi secara keseluruhan
dalam situasi tersebut.
Kerjasama
Intelijen
12. Kerjasama dan pertukaran informasi dan intelijen
dalam masalah keamanan antara lembaga dan badan terkait, dengan menaati
peraturan nasional dan dalam batasan tanggung jawab
masing-masing.
Keamanan Maritim
13. Memperkuat
kerjasama bilateral untuk meningkatkan keselamatan maritim dan untuk menerapkan
langkah-langkah keamanan maritim, secara konsisten dengan hukum
internasional;
14. Meningkatkan kegiatan kerjasama pertahanan dan
kerjasama lainnya yang telah ada dan pembangunan kapasitas dalam bidang keamanan
udara dan maritim sesuai dengan hukum internasional.
Keselamatan
dan Keamanan Penerbangan
15. Memperkuat kerjasama bilateral dalam
lingkup pembangunan kapasitas untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan
penerbangan sipil.
Proliferasi Senjata Pemusnah
Masal
Dengan mengakui komitmen bersama Para Pihak untuk tidak
mengembangkan, memproduksi, atau mendapatkan, menyimpan, memiliki atau
menggunakan senjata nuklir atau senjata pemusnah masal lainnya,
16. Bekerjasama untuk meningkatkan langkah-langkah pencegahan
proliferasi senjata pemusnah masal dan sarana pengirimannya termasuk dengan
memperkuat pengendalian eksport nasional sesuai dengan hukum nasional yang
berlaku masing-masing dan hukum internasional;
17. Memperkuat kerjasama
nuklir bilateral untuk tujuan damai, termasuk dengan memajukan tujuan
non-proliferasi senjata pemusnah masal dan memperkuat keselamatan dan keamanan
nuklir internasional melalui standar-standar yang telah diperkuat, sesuai dengan
hukum internasional.
Kerjasama dalam Tanggap
Darurat
18. Kerjasama, apabila diperlukan dan diminta, dalam
memfasilitasi koordinasi yang efektif dan cepat dalam langkah-langkah tanggap
darurat dan pemulihan bencana alam atau keadaan darurat yang serupa. Pihak yang
meminta bantuan memiliki tanggung jawab utama dalam menentukan arah kebijakan
secara keseluruhan operasi tanggap darurat dan pemulihan kondisi
darurat.
19. Kerjasama dalam pembangunan kapasitas untuk kesiapan dan
tanggap bencana.
Kerjasama di Organisasi Internasional yang terkait
dengan Masalah-Masalah Keamanan
20. Konsultasi dan kerjasama
dalam hal yang merupakan kepentingan bersama mengenai isu-isu keamanan di
Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan internasional dan regional
lainnya.
Kerjasama Pengertian Antara Masyarakat dan Antar
Orang
21. Berupaya meningkatkan hubungan dan interaksi antara
lembaga-lembaga dan masyarakat masing-masing dengan tujuan untuk meningkatkan
saling pengertian tentang berbagai tantangan dan tanggapan di bidang
keamanan.
PASAL 4
KERAHASIAAN
1. Para Pihak wajib melindungi informasi yang dilindungi dan rahasia
yang diterima berdasarkan kerangka Perjanjian ini sesuai dengan hukum,
peraturan dan kebijakan nasional masing-masing yang berlaku.
2. Dengan
tidak mengesampingkan Pasal 10, apabila Perjanjian ini berakhir, tiap Pihak
wajib melanjutkan kewajibannya sebagaimana tercantum pada ayat 1 untuk informasi
yang didapatkan berdasarkan Perjanjian ini.
PASAL 5
KEKAYAAN INTELEKTUAL
Para Pihak sepakat bahwa setiap kekayaan intelektual yang timbul dalam
pelaksanaan Perjanjian ini akan diatur secara terpisah dalam pengaturan
tersendiri.
PASAL 6
MEKANISME PELAKSANAAN
1. Para Pihak mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan
pelaksanaan yang efektif dari Perjanjian ini, termasuk melalui pembuatan
pengaturan terpisah pada bidang-bidang kerjasama tertentu.
2. Untuk
tujuan Pasal ini, Para Pihak bertemu secara berkala di bawah mekanisme yang
telah ada yaitu Forum Tingkat Menteri Indonesia Australia / Indonesia
Australia Ministerial Forum (IAMF) untuk mengkaji dan memberi arahan pada
kegiatan-kegiatan dalam Perjanjian ini.
PASAL 7
PENGATURAN KEUANGAN
Biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini akan ditanggung oleh
Pihak yang mengeluarkannya, kecuali diputuskan lain secara bersama.
PASAL 8
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Perselisihan yang timbul karena penafsiran pelaksanaan Perjanjian ini diselesaikan secara bersahabat melalui konsultasi bersama atau perundingan antara Para Pihak.
PASAL 9
PERUBAHAN
Perjanjian ini dapat diubah secara tertulis melalui kesepakatan bersama
kedua Pihak. Setiap perubahan Perjanjian ini mulai berlaku pada saat tanggal
pemberitahuan oleh Pihak yang terakhir menyelesaikan prosedur pensahan untuk
perubahan tersebut.
PASAL 10
PEMBERLAKUAN, JANGKA WAKTU DAN
PENGAKHIRAN
1. Perjanjian ini berlaku pada tanggal penerimaan pemberitahuan yang
terakhir dimana Para Pihak saling memberitahukan bahwa persyaratan internal
mereka untuk pemberlakuan Perjanjian ini telah dipenuhi.
2. Perjanjian
ini akan tetap berlaku hingga salah satu Pihak memberikan pemberitahuan akan
keinginannya untuk mengakhiri Perjanjian ini, dimana Perjanjian ini akan
berakhir enam bulan sejak penerimaan pemberitahuan
pengakhiran.
3. Pengakhiran Perjanjian ini tidak mempengaruhi keberlakuan
atau jangka waktu setiap pengaturan lain yang dibuat berdasarkan Perjanjian ini
hingga penyelesaian pengaturan tersebut, kecuali diputuskan lain secara
bersama.
SEBAGAI BUKTI, yang bertanda tangan di bawah ini,
telah menandatangani Perjanjian ini.
DIBUAT di Mataram, Lombok
pada tanggal tiga belas bulan Nopember tahun dua ribu enam dalam rangkap dua,
masing-masing dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia, seluruh naskah
mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran,
maka naskah dalam Bahasa Inggris yang berlaku.
|
Untuk Pemerintah
Australia
.................................................. Menteri Luar Negeri Australia Alexander Downer |
Untuk Pemerintah Republik
Indonesia
................................................................... Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Dr. N. Hassan Wirajuda |